PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan
tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin
perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau
Komisaris.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Stempel Perusahaan
Catatan
- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.
- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.
- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut :
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Nama Perusahaan
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
- Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pengecekan Nama
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek
oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa
digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan
membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan
mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di
hadapan notaris.
3. Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan
ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya
setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika
Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian
ini.
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru
ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen
ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang
dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang
dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya
berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan
disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP
adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya
surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat
ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara
adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi
perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan.
Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah
disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika
ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah
diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk
domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor
berlaku 5 tahun.
8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen
perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan
perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI
yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam
SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut
masih tercantum di Akta Perusahaan.
9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP
atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah
melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan
SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang
paling utama di SIUP.
Itulah syarat dan tahapan dalam membuat perusahaan terbatas
(PT). Semoga membantu.
Source : https://izin.co.id/artikel/syarat-pendirian-pt.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Bijak dalam Berkomentar