Seperti janji gue sebelumnya, akhirnya setelah lika-liku panjang yang menurut gue cukup pusing untuk mengurus administrasi pernikahan selesai jugaa. Gue mau berbagi pengalaman lagi gimana caranya daftar nikah dari step awal sampai nanti nya daftar di KUA. Perlu digaris bawahi lagi kalau ini pengalaman pribadi gue dimana gue dan mas pacar masih di satu kelurahan dan kecamatan yang sama. Kebetulan juga nikahnya masih di 1 kecamatan yang sama jadi gak perlu ribet lagi buat ngurus surat rekomendasi nikah dan numpang nikah.
11 Agustus 2024 - Step pertama yang gue dan mas pacar lakukan adalah buat pas photo dengan background biru. Ketentuan pakaian sih gak ada penjelasannya ya tapi kalo gue dan mas pacar sama-sama pakai kemeja putih dan kerudung hitam. Selanjutnyaa gue langsung daftar nikah melalui website https://simkah4.kemenag.go.id/. Disini kita harus buat pendaftaran akun dulu sebelum akhirnya masuk di step pengisian data. Gue rangkum ya dokumen yang diperlukan untuk mengisi data di simkah yaitu :
- Data pernikahan (tanggal akad, jam, alamat dll)
- Data kedua calon
- Data kedua orang tua calon
- Data Wali Nikah
- Foto background biru
Di SIMKAH ini kita gak perlu mengupload dokumen apapun hanya data-data saja yang harus diisi dan jangan sampai salah ya.
Selanjutnya karena gue nikahnya di luar hari dan jam kerja dan bukan di KUA, makanya wajib bayar 600rb ke KUA. Pembayaran ini bisa langsung terintegrasi melalui SIMKAH. Jadi nanti ada tombol pembayaran dan akan muncul kode pembayaran. Kalian bisa bayar nanti karena maksimal bayar dan verifikasi berkas KUA itu 15 hari sejak kalian submit di website SIMKAH.
12 Agustus 2024 - Keesokannya gue melakukan test kesehatan di Puskesmas Kecamatan dimana udah gue ceritakan juga ya di postingan sebelumnya (http://anitahidayantii.blogspot.com/2024/08/pengalaman-test-kesehatan-catin-di.html). Test kesehatan ini berguna untuk mendapatkan Sertifikat Layak Nikah. Test kesehatan ini yang diperlukan dokumennya yaitu :
- Surat Keterangan RT/RW asli
- Fotocopy KTP diri sendiri dan pasangan
12 Agustus 2024 - Sorenya setelah gue melakukan test kesehatan dan sudah mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, gue lanjut mengurus form N1 di kelurahan. Mungkin khusus di DKI Jakarta saja pengurusan surat menyurat tingkat kelurahan itu sudah online melalui website https://jakevo.jakarta.go.id/. Jadi kita gak perlu datang ke kelurahan membawa berkas-berkas tetapi cukup daftar online melalui Jakevo dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut :
- Indentitas pemohon (KTP)
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pernyataan belum pernah menikah (form bisa langsung di download di Jakevo)
- KTP & KK pemohon
- Akta lahir
- KTP & KK Calon
- KTP 2 orang saksi yang bertanda tangan di surat pernyataan belum pernah menikah (tidak boleh 1 KK)
- Sertifikat layak nikah
- KTP & KK Pemohon
Semua dokumen tersebut wajib di scan yang nantinya akan diupload melalui Jakevo. Menurut gue cukup mudah buatnya kalau kalian buatnya itu di jam kerja karena servernya masih baik-baik aja. Pertama yang dilakukan adalah membuat akun kemudian nanti pilih mengurus surat menyurat tingkat kelurahan lalu pilih perkawinan pertama. Form N1 ini wajib dibuat oleh pihak perempuan dan laki-laki yaa. Dengan 1 akun jakevo bisa langsung membuat 2 permohonan sekaligus.
15 Agustus 2024 - Step terakhir yaitu verifikasi berkas asli ke kantor KUA kecamatan. Disini berkas yang dibutuhkan menurut gue cukup ruwet dan lumayan banyak ya. Dokumen yang diperlukan yaitu :
- Fotocopy KTP pihak laki-laki
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy KTP 1 orang saksi
- Fotocopy KTP pihak perempuan
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy KTP 1 orang saksi
- Fotocopy Sertifikat Layak Nikah
- Form N1 yang didapat dari kelurahan (jakevo)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KK laki-laki dan perempuan
- Pas photo latar biru 2x3 4 lembar
- Pas photo latar biru 4x6 1 lembar
- Surat persetujuan calon mempelai (nanti dikasih ketika datang ke KUA)
Semua berkas tersebut difotocopy masing-masing 1 lembar yaa. Nanti dibawa aja semua dokumen tersebut sekaligus print bukti daftar & pembayaran yang sudah kita lakukan melalui SIMKAH. Nanti kalo dokumen udah oke semua, kita diarahkan ke kantor penghulu. Disinilah waktu ketar ketirnya karena takut tanggal dan jam akad yang udah kita harapkan tapi pak penghulunya gak bisa. Makanya gue sarankan H-3 bulan tuh kalian harus udah ngurus berkas-berkas ini supaya jadwalnya gak tumpang tindih sama yang lain. Karena kalau sebelum kalian udah ada yang daftar di hari dan jam itu, kalian mau gak mau harus ngalah dan nego kembali dengan pak penghulu. Harus pinter-pinter nego juga supaya waktu yang udah kita mau gak di geser.
Sambil nego tanggal dan jam akad, gue dan mas pacar kemarin langsung di ceramahin gitu masalah pernikahan. Kurang lebih 1 jam kita kayak disidang gitu kayak dinasehatin tentang pernikahan. Ya kayak kita dengerin pak ustad ceramah aja sih cuma bedanya ini pesertanya cuma 2. Nah kalau sudah selesai semua dan sudah fix tanggal dan jam akad, kalian pastikan lagi kalo tanggal dan jam tersebut sudah tercatat di buku pak penghulu supaya dia gak lupa. Gak lucu kalau kita udah berhasil nego tapi ternyata pak penghulunya lupa catet sama tanggal dan jam akad kita. Nanti pak penghulu juga ngasih nomor HP, jadi bisa kalian pastikan lagi nanti kalau tanggal dan jam akad tidak berubah.
Kurang lebih segitu dulu cerita pengalaman gue tentang daftar nikah yang lumayan cukup ruwet karena harus dikondisikan juga karena gue dan mas pacar sama-sama kerja kantoran yang liburnya cuma di hari sabtu atau minggu. Doakan semoga gue dan mas pacar lancar-lancar sampai hari H yaa. Kalian yang lagi ngurus nikah juga semangat!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Bijak dalam Berkomentar