Dalam rangka mewujudkan
birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel untuk memperbaiki kinerja
manajemen pemerintahan/kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki
proses penyelenggaran administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan
penerapan Prosedur Operasi Standar (POS) Administrasi Pemerintahan. POS adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana
dan oleh siapa dilakukan. POS melingkupi seluruh proses penyelenggaraan
administrasi pemerintahan termasuk pemberian pelayanan baik pelayanan internal
maupun eksternal organisasi pemerintah yang dilaksanakan oleh unit-unit
organisasi pemerintahan. POS terbagi dalam dua jenis, yaitu :
1.
POS Teknis
yaitu standar prosedur yang
sangat rinci dan bersifat teknis. Setiap prosedur diuraikan dengan sangat
teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan variasi lain. Prosedur
standar ini sangat rinci (detail) dari kegiatan yang dilakukan oleh satu
orang pelaksana (aparatur) atau satu peran/jabatan. Teknis adalah
standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis.Setiap
prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan variasi
lain. POS
teknis ini pada umumnya dicirikan dengan:
1)
Pelaksana prosedur (aktor) bersifat tunggal, yaitu satu orang atau satu
kesatuan tim kerja
2)
Berisi cara melakukan pekerjaan atau langkah rinci pelaksanaan pekerjaan
POS ini biasanya diterapkan dalam penyelenggaraan
kegiatan administrasi, antara lain pada bidang pemeliharaan sarana dan
prasarana, keuangan (auditing), kearsipan, korespondensi, dokumentasi,
pelayanan kepada masyarakat, dan kepegawaian
2.
POS Administratif
yaitu POS
administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis
pekerjaan yang bersifat administratif. Prosedur standar yang bersifat umum
(tidak detail) dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang
pelaksana (aparatur) dengan lebih dari satu peran/jabatan. Administratif adalah standar
prosedur yang disusun bagi jenis pekerjaan yang bersifat administrative, yaitu pekerjaan
yang dilaksanakan oleh lebih dari satu orang atau pekerjaan yang melibatkan banyak orang, dan bukan
merupakan satu kesatuan yang tunggal (tim, panitia). POS ini dapat diterapkan pada pekerjaan
yang menyangkut urusan keseretariatan (administrative pada unit-unit pendukung
(supporting units) dan urusan teknis (substantif) pada unit-unit teknis
(operating units). POS administratif ini pada umumnya
dicirikan dengan :
1)
Pelaksana
prosedur (aktor) berjumlah banyak (lebih dari satu orang) dan bukan merupakan
satu kesatuan yang tunggal
2)
Berisi tahapan pelaksanaan pekerjaan atau langkah-langkah pelaksanaan
pekerjaan yang bersifat makro ataupun mikro yang tidak menggambarkan cara melakukan pekerjaan.
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan, jenis POS
administratif melingkupi pekerjaan yang bersifat makro dan mikro. Yang
dimaksud dengan POS
administratif makro adalah POS administrasi yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang bersifat
makro yang melingkupi beberapa pekerjaan yang bersifat mikro yang berisi
langkah-langkah pekerjaan yang lebih rinci, sedangkan POS administrasi yang bersifat mikro
adalah POS administrasi
yang merupakan bagian dari SOP administrasi makro yang membentuk satu
kesinambungan aktivitas
Manfaat atau fungsi prosedur operasi standar dalam administrasi perkantoran :
BalasHapus1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan.
4. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
5. Meningkatkan Akuntabilitas pelaksanaan tugas.
6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
Apakah perusahaan anda berencana menerapkan SOP ? isokonsultindo siap membantu Perusahaan anda
kunjungi isokonsultindo.com