A. Pengertian
Pengadaan
Menurut gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan
sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan
barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut
daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak
langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan
sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat,
memerlukan dan mengembangkan sejumlah
dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan
disusunnya perencanaan yang lengkap.
Secara ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang
dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman
pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”.
B. Pengadaan
Sarana dan prasarana Sekolah
Bafadal (2008:26) aktivitas pertama dalam manjemen sarana
prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan. Pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan
rencana pengadaan sarana dan prasarana yang telah di susun sebelumnya sering
kali sekolah mendapat bantuan saran prasarana pendidikan dari pemerintah, dalam
hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi, dan
Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan
perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak,
hilang, dihapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan
sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang
setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
seharusnya direncanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan sarana dan
prasarana sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah.
C. Perencanaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
Bafadal (2008:26) perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan
program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun
prasarana pendidikan di masa yang akan dating untuk mencapai tujuan tertentu.
Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan
sarana dan prasarana sekolah, yaitu sebagai berikut
- Merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
- Objek pikir dalam perencanaan sarana dan prasarana sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
- Tujuan perencanaan sarana dan prasarana sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
- Perencanaan sarana dan prasarana sekolah seharusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Harus betul-betul merupakan proses intelektual;
- Di dasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah;
- Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;
- Visualisasi hasil perencanaan sarana dan prasarana sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Bijak dalam Berkomentar