-->

Jenis-Jenis POS

05 September 2014



Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel untuk memperbaiki kinerja manajemen pemerintahan/kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaran administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan penerapan Prosedur Operasi Standar (POS) Administrasi Pemerintahan. POS adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. POS melingkupi seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk pemberian pelayanan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi pemerintah yang dilaksanakan oleh unit-unit organisasi pemerintahan. POS terbagi dalam dua jenis, yaitu :
1.      POS Teknis
yaitu standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis. Setiap prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan variasi lain. Prosedur standar ini sangat rinci (detail) dari  kegiatan yang dilakukan oleh satu orang pelaksana (aparatur) atau satu peran/jabatan. Teknis adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis.Setiap prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan variasi lain. POS teknis ini pada umumnya dicirikan dengan:
1)      Pelaksana prosedur (aktor) bersifat tunggal, yaitu satu orang atau satu kesatuan tim kerja
2)      Berisi cara melakukan pekerjaan atau langkah rinci pelaksanaan pekerjaan
POS  ini biasanya diterapkan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi, antara lain pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana, keuangan (auditing), kearsipan, korespondensi, dokumentasi, pelayanan kepada masyarakat, dan kepegawaian

2.      POS Administratif
yaitu POS administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif. Prosedur standar yang bersifat umum (tidak detail) dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaksana (aparatur) dengan lebih dari satu peran/jabatan. Administratif adalah standar prosedur yang disusun bagi jenis pekerjaan yang bersifat administrative, yaitu pekerjaan yang dilaksanakan oleh lebih dari satu orang atau pekerjaan yang melibatkan banyak orang, dan bukan merupakan satu kesatuan yang tunggal (tim, panitia). POS ini dapat diterapkan pada pekerjaan yang menyangkut urusan keseretariatan (administrative pada unit-unit pendukung (supporting units) dan urusan teknis (substantif) pada unit-unit teknis (operating units). POS  administratif ini pada umumnya dicirikan dengan :
1)      Pelaksana prosedur (aktor) berjumlah banyak (lebih dari satu orang) dan bukan merupakan satu kesatuan yang tunggal
2)      Berisi tahapan pelaksanaan pekerjaan atau langkah-langkah pelaksanaan pekerjaan yang bersifat makro ataupun mikro yang tidak menggambarkan cara melakukan pekerjaan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, jenis POS administratif melingkupi pekerjaan yang bersifat makro dan mikro. Yang dimaksud dengan POS administratif makro adalah POS administrasi yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang bersifat makro yang melingkupi beberapa pekerjaan yang bersifat mikro yang berisi langkah-langkah pekerjaan yang lebih rinci, sedangkan POS administrasi yang bersifat mikro adalah POS administrasi yang merupakan bagian dari SOP administrasi makro yang membentuk satu kesinambungan aktivitas


1 komentar:

  1. Manfaat atau fungsi prosedur operasi standar dalam administrasi perkantoran :


    1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
    2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
    3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan.
    4. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
    5. Meningkatkan Akuntabilitas pelaksanaan tugas.
    6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
    7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.


    Apakah perusahaan anda berencana menerapkan SOP ? isokonsultindo siap membantu Perusahaan anda
    kunjungi isokonsultindo.com

    BalasHapus

Mohon Bijak dalam Berkomentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS