-->

Perencanaan Pengadaan

08 April 2020


A. Pengertian Pengadaan

Menurut gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan mengembangkan  sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap.
Secara ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan yakni menyatakan  “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”.


B. Pengadaan Sarana dan prasarana Sekolah

Bafadal (2008:26) aktivitas pertama dalam manjemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan sarana dan prasarana yang telah di susun sebelumnya sering kali sekolah mendapat bantuan saran prasarana pendidikan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi, dan Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, dihapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan seharusnya direncanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan sarana dan prasarana sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah.


C. Perencanaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Bafadal (2008:26) perencanaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan dating untuk mencapai tujuan tertentu.

Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah, yaitu sebagai berikut

  • Merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
  • Objek pikir dalam perencanaan sarana dan prasarana sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
  • Tujuan perencanaan sarana dan prasarana sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
  • Perencanaan sarana dan prasarana sekolah seharusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Harus betul-betul merupakan proses intelektual; 
  2.  Di dasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah;
  3. Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;
  4. Visualisasi hasil perencanaan sarana dan prasarana sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Bijak dalam Berkomentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS